Sabtu, 21 Januari 2012

Ketahanan Nasional

KETAHANAN NASIONAL

A.   PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional. Ketiga perspektif tersebut sebagai berikut :
1.      Ketahanan nasional sebagai kondisi.
Perspektif ini melihat ketahanan nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.
2.      Ketahanan nasional sebagai sebuah pendekatan, metode atau cara dalam menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara.
Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek / isi, baik pada saat membangun maupun memecahkan masalah kehidupan. Dalam hal pemikiran, pendekatan ini menggunakan pemikiran kesisteman (system thinking).
3.      Ketahanan nasional sebagai doktrin.
Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang, masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
Berdasarkan ketiga pengertian ini, kita mengenal tiga wujud atau wajah dari ketahanan nasional (Chaidir Basrie,2002), yaitu :
1)      Ketahanan Nasional sebagai kondisi
2)      Ketahanan Nasional sebagai metode
3)      Ketahanan Nasional sebagai doktrin
Ketahanan nasional adalah konsepsi politik kenegaraan Republik Indonesia. Ketahanan nasional merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional di Indonesia.
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (Suradinata, 2005: 47).
Bagi bangsa Indonesia ketahanan nasional dibangun diatas dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila.

B.   PERKEMBANGAN KONSEP KETAHANAN NASIONAL DI INDONESIA
1.      Sejarah Lahirnya Ketahanan Nasional
Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (Sunardi, 1997).
Dalam pemikiran Lemhanas tahun 1968 tersebut telah ada kemajuan konseptual berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan nasional yang berupa ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan militer. Pada tahun 1969, lahirlah istilah ketahanan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional waktu itu dirumuskan sebagai keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang ditujukan untuk menghadapi segala ancaman dan kekuatan yang membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia berawal dari konsepsi kekuatan nasional yang dikembangkan oleh kalangan militer. Pemikiran konseptual ketahanan nasional ini mulai menjadi doktrin dasar nasional setelah dimasukkan ke dalam GBHN.
2.      Ketahanan Nasional dalam GBHN
Konsepsi ketahanan nasional untuk pertama kali dimasukkan dalam GBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No. IV / MPR / 1973.
Rumusan mengenai ketahanan nasional dalam GBHN 1998 adalah sebagai berikut :
1)      Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai agar dapat secara efektif dielakkan dari hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun dalam maka pembangunan nasional diselenggarakan melalui pendekatan ketahanan nasional yang mencerminkan keterpaduan antara segala aspek kehidupan nasional bangsa secara utuh dan menyeluruh.
2)      Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan negara.
3)      Ketahanan nasional meliputi, ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.
a.       Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan keperibadian bangsa.
b.      Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengandung kemampuan memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
c.       Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis.
d.      Ketahanan sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan.

C.   UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL
1)      Gatra dalam Ketahanan Nasional
Para ahli memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur kekuatan nasional suatu negara.
1.      Unsur kekuatan nasionalmenurut Hans J. Morgenthou
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a.       Faktor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber daya alam;
b.      Faktor berubah (dynamic faktors) terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional , moral nasional, dan kualitas diplomasi;
2.      Unsur kekuatan nasional menurut James Lee Ray
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a.       Tangible faktors terdiri atas penduduk industri, dan militer
b.      Intangible faktors  terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitas kepemimpinan.

3.      Unsur kekuatan nasional menurut Palmer & Perkins
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tanah, sumber daya, penduduk, teknologi, ideologi, moral, dan kepemimpinan.
4.      Unsur kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tiga, yaitu
a.       Alamiah terdiri atas geografi, sumber daya, dan penduduk;
b.      Sosial terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral nasional;
c.       Lain-lain: ide, inteligensi, dan diplomasi, kebijaksanaan kepemimpinan.
5.      Unsur kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas letak geografi, wujud bumi, luas wilayah,jumlah penduduk, watak nasional, dan sifat pemerintahan.
6.      Unsur kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas sinergi antar potensi demografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer, strategi nasional, dan kemauan nasional.
7.      Unsur kekuatan nasional model Indonesia
Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia di kenal dengan nama Astagatra yang terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a.       Trigatra adalah aspek alamiah (tangible) yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
b.      Pancagtra adalah aspek sosial (intangible) yang terdiri atas ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Ketahanan nasional pada hakikatnya adalah kondisi yang dinamis dari integrasi tiap gatra yang ada.



Model ketahanan nasional dengan delapan gatra (Asta Gatra) ini secara matematis dapat di gambarkan sebagai berikut (Sunardi, 1997).
            K(t)     = f ( Tri Gatra, Panca Gatra)t atau
                        = f (G,D,A), (I,P,E,S,H)t
Keterangan :
K(t)     = kondisi ketahanan nasional yang dinamis
G         = kondisi geografi
D         = kondisi demografi
A         = kondisi kekayaan alam
I           = kondisi sistem ideologi
P          = kondisi sistem politik
E          = kondisi sistem ekonomi
S          = kondisi sistem sosial budaya
H         = kondisi sistem hankam
f           = fungsi, dalam pengertian matematis
t           = dimensi waktu

2)      Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
a.      Unsur atau Gatra Penduduk
Faktor yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi dua hal berikut :
Ø  Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
Ø  Aspek kuantitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan perimbangan penduduk di tiap wilayah negara. Terkait dengan unsur penduduk adalah faktor moral nasional dan karakter nasional.
b.      Unsur atau Gatra Wilayah
Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi :
  Bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulauan atau negara kontinental;
  Luas wilayah negara ; ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit (kecil);
  Posisi geografis, astronomis, dan geologis negara;
  Daya dukung wilayah negara; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah yang unhabitable.
c.       Unsur atau Gatra Sumber Daya Alam
Hal-hal yang berkaitan dengan unsure sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional, meliputi :
§      Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani, nabati, dan tambang;
§      Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam;
§      Pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup;
§      Kontrol atas sumber daya alam.
d.      Unsur atau Gatra di Bidang Ideologi
Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalm bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
Ideologi mendukung ketahanan suatu bangsa oleh karena ideologi bagi suatu bangsa memiliki dua fungsi pokok, yaitu :
v  Sebagai tujuan atau cita-citadari kelompok masyarakat yang bersangkutan, artinya nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi itu menjadi cita-cita yang hendak dituju secara bersama;
v  Sebagai sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan, artinya masyarakat yang banyak dan beragam itu bersedia menjadikan ideologi sebagai milik bersama dan menjadikannya bersatu.
e.       Unsur atau Gatra di Bidang Politik
Penyelenggaraan bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti:
«  Sistem politik yang dipakai yaitu apakah sistem demokrasi atau non demokrasi;
«  Sistem pemerintahan yang dijalankan apakah sistem presidentil atau parlementer;
«  Bentuk pemerintahan yang dipilih apakah republik atau kerajaan;
«  Susunan negara yang dibentuk apakah sebagai negara kesatuan atau negara serikat.
f.        Unsur atau Gatra di Bidang Ekonomi
Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan pesat dibidang ekonomi tentu saja menjadikan negara yang bersangkutan tumbuh sebagai kekuatan dunia. Contoh, Jepang dan Cina.
      Sistem ekonomi secara garis besar dikelompokkan menjadi dua macam yaitu sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosialis.
g.      Unsur atau Gatra di Bidang Sosial Budaya
Unsur budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional suatu negara. Hal-hal yang dialami sebuah bangsa yang homogen tentu saja akan berbeda dengan yang dihadapi bangsa yang heterogen (plural) dari segi sosial budaya masyarakatnya. Contoh, bangsa Indonesia yang heterogen berbeda dengan bangsa Israel atau bangsa Jepang yang relatif homogen.
h.      Unsur atau Gatra di Bidang Pertahanan Keamanan
Pertahanan keamanan suatu negara merupakan unsur pokok treutama dalam menghadapi ancaman militer negara lain. Oleh karena itu, unsur utama pertahanan keamanan berada di tangan tentara (militer). Pertahanan keamanan negara juga merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara.
Ketahanan Nasional Indonesia dikelola berdasarkan unsur Astagatra yang meliputi unsur-unsur :
(1)   Geografi,
(2)   Kekayaan alam,
(3)   Kependudukan,
(4)   Ideologi,
(5)   Politik,
(6)   Ekonomi,
(7)   Sosial budaya, dan
(8)   Pertahanan keamanan.
Unsur 1-3 disebut Trigatra, Unsur 4-8 disebut Pancagatra.

D.   PEMBELAAN NEGARA
Berdasarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945, masalah bela Negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia.
Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
1.      Makna Bela Negara
Membela Negara merupakan kewajiban sebagai warga Negara. Membela negara Indonesia adalah hak dan kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Hal ini tercantum secara jelas dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945.
            Konsep bela negara dapat diuraikan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik yaitu dengan cara ”memanggil bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Secara nonfisik dapat didefenisikan sebagai ”segala upaya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
2.      Peraturan Perundang-undangan tentang Bela Negara
Ketentuan atau landasan hukum mengenai bela negara secara tersurat dapat kita ketahui dalam bagian pasal atau batang tubuh UUD 1945 yaitu sebagai berikut :
a.       Pasal 27 ayat (3)  UUD 1945 Perubahan kedua yang berbunyi ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
b.      Pasal 30 UUD 1945 Perubahan Kedua yang secara lengkap sebagai berikut :
µ  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
µ  Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
µ  Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
µ  Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
µ  Susunan dan kedudukan Tentara Naional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
3.      Keikutsertaan Warga Negara dalam Bela Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya menghadapi ancaman tentu saja dengan upaya bela negara.
a)      Bela Negara secara Fisik
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar Kemiliteran.
b)     Bela Negara secara Nonfisik
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi.
4.      Identifikasi Ancaman terhadap Bangsa dan Negara
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ancaman mencakup ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, sedangkan menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 digunakan satu istilah yaitu ancaman.
Bentuk Ancaman
            Ancaman dibedakan menjadi dua yaitu ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
            Bentuk-bentuk dari ancaman militer mencakup :
a.       Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara antara lain :
1)      Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2)      Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)      Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Negara Republik Indonesiaoleh angkatan bersenjata negara lain;
4)      Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia;
5)      Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian;
6)      Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7)      Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersial.
c.       Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d.      Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang mambahayakan keselamatan bangsa.
e.       Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
f.       Pemberontakan bersenjata.
g.      Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.




E.   INDONESIA DAN PERDAMAIAN DUNIA
1)      Posisi Negara dalam Era Global
Globalisasi adalah proses sosial yang muncul sebagai akibat dari kemajuan dan inovasi teknologi serta perkembangan komunikasi dan informasi.
Beberapa pendapat mengenai global dan globalisasi sebagai berikut :
a.       Kata globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah, universal atau internasional.
b.      Globalisasi dalam arti literal adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadiakibat transkulturasi dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
c.       Beberapa pakar mengartikan era globalisasi adalah era yang tercipta berkat kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi yang semakin pesat dan canggih.
d.      Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu ke seluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture).
e.       Global artinya sejagat. Era global berarti era kesejagatan.
f.       Globalisasi menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat dan individu anggota masyarakat.
g.      Globalisasi didefenisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi perhubungan manusia disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Globalisasi memiliki karakteristik sebagai berikut :
Æ  Terkait erat dengan kemajuan teknologi, arus informasi, dan komunikasi yang lintas batas negara;
Æ  Tidak dapat dilepaskan dari adanya akumulasi kapital, tingginya arus investasi, keuangan, dan perdagangan global;
Æ  Berkaitan dengan semakin tingginya intensitas perpindahan manusia, barang, jasa, dan pertukaran budaya yang lintas batas negara;
Æ  Ditandai dengan semakin meningkatnya tingkat keterkaitan dan ketergantungan tidak hanya antarbangsa / negara tetapi juga antar masyarakat (Poppy S. Winannti, 2002).
2)      Partisipasi Indonesia bagi Perdamaian Dunia
Peran serta Indonesia dalam operasi pemeliharaan perdamaian merupakan amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Keikutsertaan Indonesia dalam upaya perdamaian dunia adalah dengan menjadi anggota pasukan perdamaian. Keikutsertaan Indonesia dalam operasi pemeliharaan perdamaian sudah dimulai sejak tahun 1957. Pasukan pemeliharaan perdamaian dari Indonesia dikenal dengan nama Kontingen Garuda atau Konga.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar